Lee Byung Hun Tersandung Kasus Penggelapan Pajak, Terancam Denda Lebih dari Rp 1,2 Miliar

HARIANE SEMARANG – Aktor Korea Lee Byung Hun terancam dijatuhi hukuman denda sebesar 100 Juta WON atau Rp 1, 2 Miliar setelah dicurigai tersangkut kasus penggelapan pajak.

Ancaman denda hingga milyaran pada Byung-Hun ini muncul setelah Layanan Pajak Nasional Korea Selatan melakukan pemeriksaan khusus pada aktor 52 tahun itu.

Dilansir dari Allkpop, Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak khusus terhadap sang aktor dan agensinya pada September tahun lalu, yang akhirnya aktor Lee Byung Hun didenda pajak besar sejumlah 100 Juta Won.

Investigasi ini dilakukan ketika pihak berwajib mulai mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan maupun individu.

Beberapa alasan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kasus ini berkaitan dengan investasi real estate yang yang menggunakan individu dan korporasi.

Agensi Bantah Kasus Penggelapan Pajak Lee Byung Hun

lee byung-hun tersandung Kasus penggelapan Pajak
Pihak agensi membantah tuduhan adanya penggelapan dana pada perusahaan. (Foto: Instagram/Lee Byung Hun)

BH Entertainment merupakan sebuah agensi hiburan yang didirikan oleh Lee Byung-Hun sejak 2006. Agensi ini dinilai sebagai salah satu agensi yang sukses di dunia hiburan.

Terkait skandal artis korea ini, pihak agensi memberikan bantahan bahwa tidak ada penggelapan dana seperti kabar yang beredar.

“Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak”, sanggah pihak BH Entertainment.

Tidak hanya itu, pihak agensi juga menjelaskan lebih lanjut terkait sirkulasi keuangan perusahaan tersebut.

Admin