HARIANE – Pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker di Indonesia, setelah kurang lebih 3 tahun mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker.
Semenjak covid-19 melanda dunia, khususnya Indonesia pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah menjadi hal yang wajib untuk dilakukan.
Pemakaian masker wajib untuk dilakukan karena demi menghindari tertularnya virus covid-19 yang pada saat itu masih menyerang dunia.
Sempat terjadi juga razia masker di jalanan, dimana para pengendara motor ataupun mobil akan kena tilang jika tidak menggunakan masker saat berkendara tersebut.
Kini, aturan wajib masker telah resmi dicabut oleh pemerintah, maka masyarakat akan lebih bebas untuk bisa menghirup udara segar ketika berpergian ke luar rumah.
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pemakaian Masker di Indonesia

Berdasarkan unggahan di akun media sosial instagram @kedai_info pada hari sabtu, 10 Juni 2023 mengatakan bahwa pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker di Indonesia.
Baik itu saat melakukan perjalanan melalui transportasi umum, berpergian ke luar rumah, hingga dalam melakukan kegiatan fasilitas publik berskala besar.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Mas Transisi Endemi Covid-19 yang telah ditetapkan pada hari Jumat, 9 Juni 2023 lalu.
Editor-
Kontributor 8

Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah: Berikut Perbedaan Nominalnya untuk D1 sampai Pendidikan Profesi
Apa Perbedaan TOEFL dan IELTS? Berikut 6 Poin Lengkap Perbedaanya
3 Fitur Terbaru Android 14 yang Akan Dirilis Oktober 2023, Benarkah Privasi Lebih Terlindungi?
5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023
BUDAYA
Jadwal Fenomena Langit Bulan Agustus 2023, Bisa Dilihat Langsung Tanpa Alat Bantu
Kenali 6 Jenis Penganiayaan Menurut Hukum, Kenapa Pelaku dalam Kasus KDRT di Serpong Tidak Ditahan?
GAYA HIDUP
Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah: Berikut Perbedaan Nominalnya untuk D1 sampai Pendidikan Profesi
Apa Perbedaan TOEFL dan IELTS? Berikut 6 Poin Lengkap Perbedaanya
HARIANESIA
OLAHRAGA
Mengungkap 4 Manfaat Latihan Otot Bokong untuk Kesehatan Menurut Penelitian Ilmiah
Umumkan 4 Jajaran Kapten Klub Baru Barcelona di Musim Depan, Netizen, Bukan the Next Messi aja?
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah: Berikut Perbedaan Nominalnya untuk D1 sampai Pendidikan Profesi
Apa Perbedaan TOEFL dan IELTS? Berikut 6 Poin Lengkap Perbedaanya
3 Fitur Terbaru Android 14 yang Akan Dirilis Oktober 2023, Benarkah Privasi Lebih Terlindungi?
5 Tips Sukses Seleksi CPNS 2023: Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023: Penting untuk Calon Tenaga Teknis Mengetahuinya
Harga Perhiasan Emas Hari ini, Senin 18 September 2023 Naik atau Turun? Simak Rinciannya Berikut
3 Link Film Dewasa Jaksel, Siapa Saja yang Berperan?
Info Penutupan Jalan di Jakarta Hari ini 7 September 2023 untuk KTT ASEAN ke-43
Cara Daftar Member Indomaret Online Melalui Aplikasi HP Terbaru 2023
Rektor ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Timbul Raharjo Meninggal Dunia, Selasa 5 September 2023