Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pemakaian Masker, Hanya Dianjurkan Ketika Merasa Tidak Sehat

HARIANE – Pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker di Indonesia, setelah kurang lebih 3 tahun mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker.

Semenjak covid-19 melanda dunia, khususnya Indonesia pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah menjadi hal yang wajib untuk dilakukan.

Pemakaian masker wajib untuk dilakukan karena demi menghindari tertularnya virus covid-19 yang pada saat itu masih menyerang dunia.

Sempat terjadi juga razia masker di jalanan, dimana para pengendara motor ataupun mobil akan kena tilang jika tidak menggunakan masker saat berkendara tersebut.

Kini, aturan wajib masker telah resmi dicabut oleh pemerintah, maka masyarakat akan lebih bebas untuk bisa menghirup udara segar ketika berpergian ke luar rumah.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pemakaian Masker di Indonesia

Pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker
Pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker berdasarkan surat edaran. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

Berdasarkan unggahan di akun media sosial instagram @kedai_info pada hari sabtu, 10 Juni 2023 mengatakan bahwa pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker di Indonesia.

Baik itu saat melakukan perjalanan melalui transportasi umum, berpergian ke luar rumah, hingga dalam melakukan kegiatan fasilitas publik berskala besar.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Mas Transisi Endemi Covid-19 yang telah ditetapkan pada hari Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

Kontributor 8