Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pemakaian Masker, Hanya Dianjurkan Ketika Merasa Tidak Sehat

Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker
Pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker terkecuali dalam kondisi sakit. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

Surat edaran terbaru tersebut berisi tentang aturan mengenai protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.

Meskipun pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker, surat edaran tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan atau tanggung jawab kepada diri sendiri demi mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran, sebagai berikut:

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua hingga keempat terutama bagi masyarakat rentan yang memiliki imun rendah, lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan untuk tidak memakai masker bagi masyarakat yang sedang sehat atau tidak dalam keadaan sakit dan tidak beresiko penularan Covid-19.

Serta dianjurkan juga untuk tetap memakai masker dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19 pada saat melakukan kegiatan di luar rumah.

Ketiga,pemerintah resmi cabut aturan pemakaian masker namun tetap disarankan untuk membawa hand sanitizer jika berpergian ke luar rumah, atau tetap menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar dari virus.

Kontributor 8