HARIANESEMARANG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan Perppu Cipta Kerja atur upah minimum bagi buruh, disusul dengan penetapannya oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Perppu Cipta Kerja atur upah minimum menjadi pembahasan di berbagai lembaga pemerintahan hingga masyarakat.
Selain Perppu Cipta Kerja atur upah minimum terdapat aturan-aturan yang berbeda dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan substansi penyempurnaan dari Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada konteksnya, Perppu Cipta Kerja yang merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Berikut aturan-aturan diatur dalam Perppu Cipta Kerja menyempurnakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
1.Ketentuan alih daya (outsourcing)
Dalam UU No 11 tentang Cipta Kerja tidak terdapat pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pada Perpu Cipta Kerja terdapat pembatasan sehingga tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada alih daya (outsourcing).
Untuk mengetahui bentuk pekerjaan yang dapat menggunakan alih daya telah diatur oleh peraturan pemerintah.
2.Penyempurnaan dan penyesuaian perhitungan upah minimum
Perppu Cipta Kerja atur upah minimum berdasarkan perhitungan dan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Penulis dan Editor-
Admin

-
Rizky Riawan Nursatria

Drawing Piala Dunia U20 2023 Resmi Dibatalkan, Indonesia Terancam Dikeluarkan dari FIFA
Cara Mencegah Bau Mulut Saat Puasa, Sikat Gigi Saja Tidak Cukup!
Pencarian Korban Perahu Tenggelam di Sungai Brantas Surabaya Menuai Hasil, Begini Kondisinya Pasca Ditemukan
4 Rekomendasi Menu Sahur Anak Kos dari Olahan Telur hingga Ayam, Cepat dan Gampang Dimasak
4 Cara Atur Pola Tidur saat Ramadhan, Puasa sering Disalahartikan untuk Rebahan Seharian
Menyambut Earth Hour 2023 Sabtu ini, Berikut Sejarah dan Cara Unik Memperingatinya
Banjir di Malang Hari ini 24 Maret 2023: Pemotor Terseret Arus hingga Pasar Kasin Tergenang Setelah 25 Tahun
Resep Kolak Pisang Kepok untuk Takjil Puasa, Simak 4 Tips Berikut ini agar Kolak Tidak Asam
Kegiatan Ramadhan Masjid Agung Jawa Tengah 2023, Berikut Daftar Lengkap Imam Tarawih hingga Salat Idul Fitri
7 Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara, Unik dan Menggugah Selera
BUDAYA
Cara Mencegah Bau Mulut Saat Puasa, Sikat Gigi Saja Tidak Cukup!
4 Rekomendasi Menu Sahur Anak Kos dari Olahan Telur hingga Ayam, Cepat dan Gampang Dimasak
GAYA HIDUP
Drawing Piala Dunia U20 2023 Resmi Dibatalkan, Indonesia Terancam Dikeluarkan dari FIFA
Cara Mencegah Bau Mulut Saat Puasa, Sikat Gigi Saja Tidak Cukup!
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drawing Piala Dunia U20 2023 Resmi Dibatalkan, Indonesia Terancam Dikeluarkan dari FIFA
Hasil F1 GP Arab Saudi 2023: Sergio Perez Juara Kalahkan Max Verstappen
PENDIDIKAN
ZODIAK
Mempersiapkan Pernikahan, Mengenal Ramalan Weton Jawa Sebagai Tradisi Dalam Pernikahan
Wajib Tahu! Ramalan Keuangan Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Naga dan Anjing Dapatkan Banyak Keberuntungan
VIDEO
Drawing Piala Dunia U20 2023 Resmi Dibatalkan, Indonesia Terancam Dikeluarkan dari FIFA
Cara Mencegah Bau Mulut Saat Puasa, Sikat Gigi Saja Tidak Cukup!
Pencarian Korban Perahu Tenggelam di Sungai Brantas Surabaya Menuai Hasil, Begini Kondisinya Pasca Ditemukan
4 Rekomendasi Menu Sahur Anak Kos dari Olahan Telur hingga Ayam, Cepat dan Gampang Dimasak
4 Cara Atur Pola Tidur saat Ramadhan, Puasa sering Disalahartikan untuk Rebahan Seharian
Menyambut Earth Hour 2023 Sabtu ini, Berikut Sejarah dan Cara Unik Memperingatinya
Banjir di Malang Hari ini 24 Maret 2023: Pemotor Terseret Arus hingga Pasar Kasin Tergenang Setelah 25 Tahun
Resep Kolak Pisang Kepok untuk Takjil Puasa, Simak 4 Tips Berikut ini agar Kolak Tidak Asam
Kegiatan Ramadhan Masjid Agung Jawa Tengah 2023, Berikut Daftar Lengkap Imam Tarawih hingga Salat Idul Fitri
7 Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara, Unik dan Menggugah Selera