Perppu Cipta Kerja Atur Upah Minimum, Simak Penjelasan Lengkap Berikut ini

HARIANESEMARANG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan Perppu Cipta Kerja atur upah minimum bagi buruh, disusul dengan penetapannya oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Perppu Cipta Kerja atur upah minimum menjadi pembahasan di berbagai lembaga pemerintahan hingga masyarakat. 

Selain Perppu Cipta Kerja atur upah minimum terdapat aturan-aturan yang berbeda dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan substansi penyempurnaan dari Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada konteksnya, Perppu Cipta Kerja yang merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Berikut aturan-aturan diatur dalam Perppu Cipta Kerja menyempurnakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

1.Ketentuan alih daya (outsourcing)

Dalam UU No 11 tentang Cipta Kerja tidak terdapat pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pada Perpu Cipta Kerja terdapat pembatasan sehingga tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada alih daya (outsourcing).

Untuk mengetahui bentuk pekerjaan yang dapat menggunakan alih daya telah diatur oleh peraturan pemerintah.

2.Penyempurnaan dan penyesuaian perhitungan upah minimum

Perppu Cipta Kerja atur upah minimum berdasarkan perhitungan dan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Admin