THR PNS 2023 Cair dengan Tunjangan Kinerja Dibayar 50 Persen, Segini Besarannya

HARIANE SEMARANG – Menkeu (Menteri Keuangan) mengesahkan THR PNS 2023 akan cair dengan tunjangan kinerja (Tukin) hanya dibayarkan 50% saja.

Melalui konferensi pers pada Rabu, 29 Maret 2023, THR akan cair mulai tanggal 4 April atau H-10 Hari Raya Idul Fitri serta gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2023.

Komponen THR sama seperti tahun sebelumnya, yang meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Alasan Pemberian Tunjangan Kinerja 50% THR PNS 2023

Seiring dengan terkendalinya penanganan Covid-19, di sisi lain pemulihan ekonomi masih mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Sri Mulyani memaparkan melalui konferensi pers bahwa Pemerintah belum memberikan tukin secara penuh pada THR tahun ini lantaran pemulihan ekonomi Indonesia masih diiringi ketidakpastian global mulai dari perlambatan ekonomi, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Menteri PANRB, Anas, melalui konferensi pers.

Aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Admin