Tilang Manual Polrestabes Semarang Dilakukan Kembali, Berikut 6 Tips Aman Agar Tak Kena Denda

HARIANE SEMARANG – Tilang manual Polrestabes Semarang kembali dilakukan untuk melengkapi efektifnya kinerja e-tilang.

Tilang manual Polrestabes Semarang dilakukan guna menghindari upaya curang dari pengendara yang memalsukan plat nomor kendaraan untuk menghindari e-tilang.

Dilansir dari akun Instagram @satlantaspolrestabessmg, tilang manual Polrestabes Semarang sudah mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2023

Simak tips aman agar aman dari tilang manual Polrestabes Semarang berikut ini.

1. Memakai Helm

Helm merupakan atribut berkendara yang sangat wajib digunakan untuk melindungi kepala dari benturan apabila terjadi kecelakaan.

Polisi sering menilang pengendara yang tidak menggunakan helm lantaran pelanggaran yang satu ini sangat mudah dijumpai dan dilihat oleh polisi meskipun pengendara masih jauh.

Helm yang digunakan juga tidak bisa sembarangan. Helm wajib sesuai dengan SNI dan jangan lupa untuk mengaitkan kancing helm.

2. Kelengkapan Surat

Sebelum pergi berkendara, wajib periksa dahulu kelengkapan surat dari kendaraan.

Diantaranya membawa SIM sebagai tanda pengendara sudah berstatus legal dalam berkendara dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Jika surat sudah lengkap, tak perlu was-was lagi ketika berhadapan dengan tilang manual di jalan raya.

3.Tidak Modifikasi Kendaraan yang Berlebihan

Salah satu yang menjadi fokus utama dalam tilang manual oleh Polrestabes Semarang adalah modifikasi kendaraan yang berlebihan.

Modifikasi yang berlebihan sering dijumpai pada motor yang memiliki knalpot dengan suara bising.

Admin